Mitrapost.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) memberikan tanggapan terkait sejumlah tiga kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan kurun waktu hanya dua minggu.
Dalam hal ini, di antara tiga kepala daerah yang dilaporkan terjerat OTT KPK meliputi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau nonaktif, Suhadiman Amby, Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Syah Afandin; serta Bupati Sukoharjo Jawa Tengah nonaktif, Etik Suryani.
Pada rinciannya, Suhadiman diketahui terjerat dalam OTT KPK pada 30 Juni – 1 Juli 2026 atas kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan. Afandin terjerat OTT KPK pada 2 Juli 2026 atas kasus suap. Sementara itu, Etik terjerat OTT KPK pada 9 Juli 2026 malam – 10 Juli 2026 dini hari atas kasus pemerasan.
Melansir dari Detik, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri RI, Benni Irwan mengatakan terkait dengan keprihatinannya atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat tiga kepala daerah tersebut hanya dalam kurun waktu separuh awal bulan Juli 2026.
“Sebenarnya kejadian seperti ini kan sudah beberapa kali terjadi, ya. Mungkin bulan ini saja tiga orang, ya. Langkat, Kuantan Singingi, sama Ibu Etik. Kami sebenarnya di Kementerian Dalam Negeri ini sangat prihatin dengan kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi,” ujar Benni.
Meski demikian, pihaknya mewakili Kemendagri RI menghormati setiap proses hukum yang berlaku di KPK. Kemudian, Benni juga berharap agar kepala daerah lainnya dapat mengambil pembelajaran yang berharga dari rentetan kejadian tersebut.
“Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu sangat menghormati proses hukum. Dan kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk setiap kepala daerah yang terkena OTT ini,” katanya.
“Kami dari Kemendagri sangat berharap ini tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain,” lanjutnya, dikutip Senin (13/07/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com
