Mitrapost.com – Bupati Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Husniah Talenrang, dilaporkan oleh mantan suaminya yang bernama Muhammad Khairul Anco, atas dugaan tindak pidana manipulasi dalam rangkaian persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Dalam hal ini, pihaknya diduga melakukan sejumlah manipulasi, mulai dari surat panggilan sidang yang tidak pernah diterimanya, hingga penyampaian keterangan palsu oleh saksi di bawah sumpah. Selain itu, Anco juga mengajukan laporan terhadap dua saksi persidangan berinisial R dan W.
“Ini bukan berarti kami keberatan atau tidak menerima putusan Pengadilan Agama Makassar. Kami fokus terhadap dugaan perbuatan pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan tersebut,” ujar kuasa hukum Anco, Sangun Ragahdo kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Ragahdo juga mengatakan, pihak Anco baru mengetahui putusan perceraian setelah mendapatkan salinan putusan sekitar 20 Juni 2026. Padahal sepanjang proses persidangan, Anco mengklaim tidak pernah mendapatkan surat pengadilan secara resmi dari Pengadilan Agama Makassar.
“Ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, bapak Khairul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba kok sudah ada putusannya,” jelasnya usai membuat laporan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel, Makassar.
“Setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat yang memang surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari bapak Khairul ini, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan,” lanjutnya.
Kemudian, pihaknya juga menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi sepanjang proses persidangan yang dinilai tidak sesuai fakta, apalagi telah disampaikan di bawah sumpah sebagaimana tertuang dalam salinan putusan pengadilan.
“Kami ingin mencari keadilan. Kalau hal seperti ini didiamkan, kami khawatir menjadi preseden buruk bagi proses peradilan ke depan,” katanya, dikutip Senin (13/07/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com


