Mitrapost.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pengajuan pengganti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru bernama Kuntadi kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.
Dalam hal ini, pengajuan surat usulan tersebut secara resmi telah dikirimkan ke Istana Presiden RI pada Selasa (14/07/2026), dengan tujuan pengisian kekosongan jabatan strategis di lingkup Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melansir dari Tirto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan konfirmasi terkait dengan Jaksa Agung Burhanuddin yang telah mengirimkan surat yang ditujukan untuk Presiden Prabowo, kemarin.
“Jadi per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” jelas Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo menyebut jika Presiden Prabowo tidak serta merta langsung melakukan penerimaan permohonan dari Jaksa Agung Burhanuddin, lantaran adanya sejumlah mekanisme yang harus ditempuh, salah satunya adalah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir.
“Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA (Tim Penilai Akhir) ya. Jadi nanti ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian,” ujarnya di Komplek Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (15/07/2026).
Sementara itu, Prasetyo tetap menjamin terkait dengan surat tersebut yang akan segera dilakukan penandatanganan melalui Keputusan Presiden secara resmi pada pekan ini.
“Ya nunggu tadi, proses-proses tadi. TPA. Iya, insya Allah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang yang lainnya, kan begitu,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





