Mitrapost.com – Tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah diterbitkan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tiga Sprindik itu di antaranya Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, Nomor 44 terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, serta Nomor 45 tentang dugaan korupsi dan TPPU perkara Asabri.
“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” lanjut dia.
Penyerahan Sprindik tersebut menandakan bahwa kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung. Anang turut menegaskan bahwa status Febrie masih tetap sebagai tersangka meski Sprindik baru diterbitkan.
“Dalam Sprindik baru itu di pertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” jelasnya.
“Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya), cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” sambungnya.
Koordinasi juga dilakukan dengan Polri dan KPK yang turut melakukan supervisi. Kejagung RI juga membentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
Sembulan jaksa tersebut di antaranya Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin; Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang; serta Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono.
Selain itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat; Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri; Wakajati Banten, Rinaldi Umar; Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo; dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo. (*)

Redaksi Mitrapost.com





