Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Tragedi Tenggelamnya KM Nurul Salsa

Mitrapost.comPolisi memeriksa 21 saksi terkait tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (15/7/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan kelalaian dan manipulasi manifes.

“Dari peristiwa ini pihak kepolisian yaitu Polres Selayar, telah melakukan pemeriksaan 21 orang saksi, yaitu nakhoda, ABK, agen perkapalan, dan juga Syahbandar,” ujarnya dilansir dari Detik.

Informasi yang diterima kepolisian, KM Nurul Salsa tercatat dalam manifes mengangkut sebanyak 45 orang. Namun setalah identifikasi data korban, ternyata menunjukkan ada 76 orang.

“Kita ketahui dari manifes kan ada 45. Kemudian ditemukan data korban berdasarkan hasil identifikasi dan juga laporan itu sudah ada 76, jadi kelebihan muatan dari 45 ternyata ada 76,” paparnya.

Sementara itu, Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Makassar melaporkan jumlah korban mencapai 78 orang dari data per Jumat (17/7). Sebanyak 59 orang berhasil ditemukan selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 17 orang dalam pencarian.

KM Nurul Salsa sendiri awalnya hendak berlayar dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng, Selayar pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Namun dalam perjalanan, kapal mengalami mati mesin hingga tenggelam di barat Pulau Polassi atau sekitar 43 nautical mile dari Pelabuhan Benteng Selayar.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi pun menerapkan sejumlah pasal termasuk Pasal 474 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 474 Ayat 1 KUHP mengenai kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” ujarnya.

“Kemudian Pasal 551 KUHP yaitu pemalsuan surat atau dokumen, dalam konteks ini berkaitan dengan manipulasi manifes dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun,” lanjutnya.

Polisi juga menerapkan Pasal 20 KUHP yang mengatur bahwa pihak yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

“Kemudian pelibatan personel, ini 50 personel Polres dan juga Polair, kemudian 8 personel DVI Biddokkes, 30 personel Basarnas Sulsel, 30 personel Kodim, 30 Syahbandar Selayar, dan 30 personel gabungan antara Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan Selayar,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati