Mitrapost.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merencanakan adanya pembentukan skema pendidikan yang dikhususkan bagi calon santri yang berpotensi melakukan pelanggaran di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Wacana tersebut ditujukan sebagai bagian dari upaya mitigasi atas penekanan angka kekerasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat akan memperketat panduan dalam menjalankan rangkaian penerimaan calon santri baru.
Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Muhammad Syafi’i, penerapan upaya mitigasi yang dilakukan melalui proses seleksi awal mampu mendeteksi adanya kecenderungan sikap maupun potensi pelanggaran pada calon santri sejak dini.
Sementara itu, Wamenag RI Syafi’i menilai jika setiap calon santri yang terindikasi menciptakan permasalahan tidak akan serta-merta dilakukan penolakan dari hak mendapatkan pendidikannya.
“Ini (calon santri berpotensi bermasalah) juga tidak dibuang, tapi diberikan pendidikan yang khusus,” ujar Wamenag Syafi’i dalam konferensi pers di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI), Jakarta, dilansir dari Tirto.
Meski demikian, formulasi sekaligus skema pendidikan khusus tersebut seperti penempatan lokasi dan pengasuhan disebut masih berada dalam tahap pengkajian yang dilakukan bersama dengan tim penasihat Menag, Khalisa Wahid.
“Pertimbangan apakah tetap di lingkungan pesantren, atau di pendidikan khusus untuk anak-anak yang punya potensi untuk melakukan hal-hal yang dilarang di lingkungan pendidikan,” jelasnya, dikutip Kamis (23/07/2026).
Selain itu, Kemenag RI juga tengah memperketat syarat penerbitan izin atas pendirian pesantren baru sekaligus mengefektifkan saluran pelaporan khusus kekerasan anak melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (Aman) dan layanan chatbot Telepontren 082226661854. (*)

Redaksi Mitrapost.com
