Mitrapost.com – Polisi berhasil mengungkap peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip Pink tak sesuai standar yang dipasarkan secara online lewat WhatsApp.
Produk yang dipasarkan tersebut, diketahui tak sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa kasus berhasil diungkap usai ada pengembangan penyidikan setelah penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13–14 April 2026.
“Tabung gas N2O merek Whip Pink berkemasan merah muda tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp,” ujarnya.
Ada dua tersangka dalam kasus ini yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi gas N2O merek Whip Pink.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembelian produk dilakukan melalui WhatsApp dengan mekanisme pengisian formulir pemesanan yang mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, perusahaan diduga tidak melakukan verifikasi terhadap data pembeli sehingga prosedur tersebut hanya menjadi formalitas.
“Hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tidak pernah melakukan verifikasi terhadap identitas maupun usaha yang dicantumkan oleh pembeli,” jelas Eko.
Penyidik bersama Laboratorium Forensik Polri dan BPOM juga menemukan bahwa seluruh tabung berisi gas N2O murni yang memiliki spesifikasi gas medis untuk keperluan anestesi, bukan N2O yang memenuhi standar sebagai bahan tambahan pangan.
Keterangan ahli, nozzle atau corong plastik yang disertakan pada produk tersebut tidak kompatibel dengan alat pembuat krim makanan, melainkan diduga dirancang untuk memudahkan pengguna menghirup gas secara langsung.
Penyidikan juga mengungkap jaringan distribusi Whip Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi turut memasok sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Gas tersebut diduga disajikan menggunakan balon karet dan diperjualbelikan kepada pengunjung.
Produk pernah dipasarkan dengan program promosi “Buy 5 Get 1 Free” serta menggunakan nama dan logo Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin. Materi promosi tersebut kemudian dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada Januari 2026.
Penjualan produk mencapai rata-rata 100 tabung per hari dengan omzet kotor berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.
Brigjen Pol. Eko menegaskan, pelabelan produk sebagai bahan tambahan pangan diduga digunakan untuk menyamarkan tujuan peredaran gas yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila disalahgunakan. Risiko yang ditimbulkan antara lain hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda kategori VI. (*)

Redaksi Mitrapost.com






