Mitrapost.com – Dua pria ditangkap polisi usai mengunggah pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait nuklir di media sosial dan meninggalkan komentar bernada provokatif.
Keduanya yaitu AYP (49) dan AF (40). AYP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads. Sedangkan AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa laporan polisi masuk pada 4 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia menyebut, AYP mengunggah konten di Threads @onthel_kebagusan yang berisi pernyataan Prabowo terkait program nuklir di Iran. Dalam unggahan itu kemudian muncul sejumlah komentar bernada hasutan dan provokasi.
“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Salah satu komentar yang dinilai polisi berisi provokasi itu ditinggalkan AF.
“Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: ‘Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat’,” ujarnya.
Komentar lain yang menjadi sorotan polisi adalah dari akun @agam_copybali.
“Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi,” bunyi komentar tersebut.
Unggahan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.
Polisi pun melakukan penyelidikan, memeriksa dua saksi dan empat ahli. Sejumlah barang bukti termasuk ponsel dan tangkapan layar unggahan tersebut juga dikumpulkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acanaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah. (*)

Redaksi Mitrapost.com






