Terungkap Peredaran Ganja Sebanyak 169 Kg dari Aceh, 3 Orang Ditangkap

Mitrapost.com – Terungkap peredaran ganja sebanyak 169 kilogram di wilayah Sumatera Utara yang diduga berasal dari Provinsi Aceh. Terkait kasus ini, sebanyak tiga orang diamankan oleh pihak berwajib.

Pengungkapan terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Pelita Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (8/8/2026) lalu. Sebanyak dua orang, RD (43) dan MJ (41), ditangkap dalam operasi kali ini.

“Tim berhasil dapat ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat 65 bungkus bal lakban warna coklat yang diduga berisikan ganja dengan berat 52 ribu gram,” jelas Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Minggu (9/8/2026), dikutip Detik.

Menurut pemeriksaan, kedua orang tersebut hanya bertugas sebagai kurir narkoba, sedangkan ganja tersebut diperoleh dari warga Aceh Timur. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial YJ (36).

Penggeledahan kedua dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pelita, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 kardus berisi 57,6 kg ganja, keranjang plastik berisi 40,8 kg ganja, 1 kardus berisi 18,4 kg ganja, dan 1 ember berisi 800 gram ganja.

“Jumlah keseluruhan (ganja) 169.600 gram,” kata dia lagi.

Ribuan gram ganja tersebut diduga hendak dikirimkan dari Aceh menuju Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati