Pati, Mitrapost.com – Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) berkomitmen mengawal hingga tuntas terkait persidangan kasus dugaan kekerasan seksual oleh AS di salah satu Pondok Pesantren Kecamatan Tlogowungu.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Aspirasi, Cak Ulil, saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati, usai menghadiri persidangan perdana dugaan kasus kekerasan seksual, Selasa (11/08/2026) siang. Cak Ulil mengatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian Nasional.
“Sudah tahu kasus ini kasus yang sudah menjadi viral di nasional. Harus kita tegakkan, kita kawal sampai tuntas kalau perlu, dan (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” ujar Cak Ulil.
Ia menegaskan, apabila ada indikasi ‘permainan’ selama proses persidangan dugaan kasus kekerasan seksual, maka pihaknya tidak segan-segan menggerakkan masa yang lebih besar ke PN Pati.
“Sekali lagi, saya mendengarkan ada oknum yang bermain-main dalam penegakan hukum kasus cabul Ndolo Kusumo tersangka AS kami akan menggerakkan masa yang lebih besar,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, AS, menjalani persidangan perdana di Ruang Cakra PN Pati secara tertutup hari ini. Adapun agenda persidangan ini, yakni pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan bahwa persidangan digelar tertutup lantaran perkara yang disidangkan mengandung kesusilaan. Hal itu sesuai dengan Pasal 202 KUHAP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Alasan tertutup di pasal 202 KUHAP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 karena ini mengandung kesusilaan memang sifatnya tertutup untuk umum,” kata Retno. (*)

Wartawan Mitrapost.com






