Mitrapost.com – Dua mahasiswa aktif Universitas Simalungun (USI), Pematangsiantar, Sumatera Utara, terancam hukuman 20 penjara buntut dugaan mengedarkan narkoba. Tak hanya itu, mereka juga menyimpan barang haram itu di lingkungan kampus.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial FA dan AFB. Ia mengatakan, mereka juga bekerja sama dengan alumnus kampus tersebut, berinisial ZW.
“Dua (pelaku) masih mahasiswa sedang berkuliah, yang satu lagi sudah tamat,” kata Irwanta, Selasa (11/8/2026), dikutip Detik.
Awalnya, ketiga pelaku diketahui hanya mengedarkan barang haram itu kepada sesama mahasiswa. Namun, narkoba jenis ganja itu belakangan ditawarkan ke pihak luar kampus. Selain menjadi pengedar, mereka juga mengonsumsi ganja.
“(Biasanya diedarkan) di lingkungan kampus, tapi belakangan-belakangan ini sudah mulai mengedarkan ke luar (kampus). Makanya sudah mulai timbul keresahan bagi pihak kampus,” jelas Irwanta.
Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026), ada sebanyak 3,2 kg ganja yang ditemukan polisi dari ketiga pelaku. Barang haram itu ditemukan di lingkungan Fakultas Ekonomi sebanyak 91,68 gram ganja dan Fakultas Pertanian 3.158 gram ganja.
“Sebanyak 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram ganja berhasil diungkap di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI),” kata Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono.
ZW dan AFB diketahui sudah lama mengedarkan ganja tersebut, sedangkan FA merupakan pemain baru. Menurut keterangan ketiga pelaku, mereka nekat mengedarkan narkoba untuk mendapatkan uang tambahan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini masih dalam proses penyidikan. Polres Pematangsiantar terus mendalami asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)

Redaksi Mitrapost.com


