Mitrapost.com – Dua pria di Tangerang Selatan, inisial A (38) dan EJ (45), diringkus polisi. Mereka diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita lansia dengan modus pura-pura menjadi mantan tahanan dan pegawai KPK.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan bahwa pelaku A mengaku ke korban I (70) bahwa ia punya aset pribadi yang disita KPK senilai Rp3 miliar. Namun, dia memerlukan sejumlah biaya untuk mencairkan aset tersebut.
“Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar,” kata Boy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Dari sana, pelaku mengajak bekerja sama dengan menjanjikan keuntungan jika korban bersedia menyerahkan uang untuk membantunya mencairkan aset tersebut. Sementara, EJ berperan sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan korban.
“Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta,” ujarnya.
Pada Senin (3/8/2026), tersangka mengaku akan ke kantor KPK untuk mencairkan aset. Mereka menyewa apartemen di Serpong untuk seolah-oleh memberikan fasilitas kepada korban. Namun, saat korban selesai dari kamar mandi, pelaku pergi dengan membawa barang-barang korban.
“Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi tersangka A ini setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban,” tutur Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono.
Korban sempat berteriak meminta tolong lantaran terkunci di kamar mandi. Setelah satu jam, petugas apartemen berhasil membuka pintu dan mengeluarkan korban dari dalam. Namun, korban mendapati barang-barangnya sudah raib.
“Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta KR roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong,” terang dia lagi.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 300 juta. Pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan, hingga dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






