Mitrapost.com – Dua warga Kabupaten Bandung, inisial T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32), diringkus polisi lantaran dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas. Korban diketahui seorang pengamen berinisial AI (26).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) di kawasan pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Sementara, pelaku ditangkap keesokan harinya pada Kamis (13/8/2026).
“Dua pelaku sudah kami amankan tadi dini hari,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, Kamis (13/8/2026), dikutip Detik.
Sebelumnya, pihak keluarga korban mengaku mendapat info pada Rabu malam terkait kondisi AI yang dilarikan ke RSUD Majalaya setelah mengalami pengeroyokan. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Keluarga korban dapat info sekitar jam 18.00 WIB. Setelah itu langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan pengecekan,” katanya.
“Sekitar pukul 19.56 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” lanjut dia.
Korban diketahui mengalami beberapa luka, di antaranya di jidat sebelah kanan, luka lebam pada kedua kelopak mata, pembengkakan pada bagian bibir, serta mengeluarkan darah dari mulut dan telinga sebelah kanan.
Korban meninggal dunia diduga diakibatkan adanya kekerasan dan penganiayaan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku, kemudian melakukan penangkapan setelah diketahui keberadaannya.
“Dua tersangka langsung kami identifikasi keberadaannya,” ungkapnya.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di waktu berdekatan. Pelaku T diamankan di rumahnya, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh. Sementara, HJ diamankan di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh.
“Pelaku T kami amankan dinihari tadi sekitar jam 00.10 WIB. Sementara HJ alias Boncel diamankan sekitar pukul 01.40 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan,” kata Aldi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah baju badut berwarna biru dengan corak putih-kuning. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap AI.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 12 tahun pidana penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com






