Mitrapost.com – Seorang pria di Kota Bandung, Jawa Barat, inisial S (40), diduga nekat melakukan penipuan terhadap pengendara motor dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Elang Raya, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Saat itu, pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian menuduhnya membawa narkoba.
“Kemudian pada saat diberhentikan korban ditanya oleh pelaku, ‘Bapak membawa narkoba atau tidak?’ katanya. Sempat pelaku juga memperlihatkan foto, ‘Kenal tidak dengan foto ini?’,” kata Kapolsek Andir, Kompol Triyono, Jumat (14/8/2026), dikutip Detik.
“Karena korban merasa takut, korban menyampaikan bahwa saya tidak membawa narkoba dan silakan untuk dilakukan pengecekan,” lanjut Triyono.
Pelaku sempat menunjukkan foto dirinya berseragam polisi yang merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi AI. Korban yang percaya, kemudian memberikan dompet kepada pelaku untuk diperiksa.
“Jadi pelaku memang menunjukkan foto dan di foto tersebut dapat dari media sosial dan sengaja hanya untuk menunjukkan saja bahwa kenal atau tidak orang yang ada di dalam foto tersebut. Itu hanya modus dari pelaku saja. Setelah kita lakukan pengecekan memang di handphone milik pelaku yaitu ada foto pelaku menggunakan AI, yang menggunakan seragam,” terangnya.
Ternyata, saat korban lengah, pelaku diam-diam mengambil uang yang ada di dalam dompet, yakni sebanyak Rp600 ribu. Pelaku kemudian mengembalikan dompet itu kembali, dan membiarkan korban pergi.
“Kurang lebih sekitar Rp600 ribu. Kemudian setelah dilakukan pengecekan tidak ada narkoba, kemudian dompet korban dikembalikan lagi. Setelah itu korban pergi dari lokasi TKP dan pelaku juga pergi,” kata dia.
Korban baru menyadari bahwa uangnya raib saat hendak membeli rokok di warung. Hal ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga aparat melakukan pengejaran terhadap pelaku. S berhasil diamankan pada Kamis (13/8/2026) lalu.
“Pada saat itu juga kami lakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku. Alhamdulillah pada tanggal 13, kami bisa mendapatkan pelaku yaitu di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung,” tambahnya.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pelaku baru melakukan kejahatannya itu satu kali, karena kepepet. Informasinya karena anaknya itu yang berada di Medan, untuk mengirim (uang) ke anaknya,” tuturnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya. Dalam kejadian ini, pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun.
“Pasal yang kami kenakan yaitu pemerasan dan pencurian dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 482 dan 476 dan atau 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk hukuman yaitu di atas 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






