Mitrapost.com – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Para tersangka adalah DI (40) selaku pemodal dan pemilik tambang ilegal, serta pemilik toko emas di Kabupaten Kampar yang sempat digerebek, BD (31).
Penyelidikan telah dilakukan oleh Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian sejak bulan Agustus 2026 lalu. Investigasi berdasarkan beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal di Desa Sungai Paku.
“Penyelidikan awal kami amankan DI dan sejumlah peralatan. Ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kuantan Singingi,” ungkap Direktur krimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Selasa (18/8/2026), dikutip Detik.
Setelah tim melakukan pengembangan, ditemukan bukti elektronik terkait alur transaksi ilegal dari rekening BD sejak Mei 2026. Menurut penyelidikan, pelaku DI menjual emas hasil penambangan ilegal kepada BD.
Diketahui, total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,578 miliar. Dari penggeledahan di toko emas, polisi menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp 972,8 juta.
“Modusnya pelaku ini adalah emas hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur. Setelah itu dijual kepada pihak penerima,” kata Ade.
Selain emas, tim juga mengamankan peralatan pengolahan emas, buku tabungan dan catatan penjualan, termasuk dokumen transaksi selama periode 2025-2026.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






