Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengomentari perihal aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ke Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno mengatakan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara. Asalkan dilakukan dengan cara yang baik dan benar.
“Menyampaikan aspirasi hak masyarakat, sepanjang cara penyampaian sesuai ketentuan,” ujarnya dilansir dari Tribunjateng.
Rencananya, massa dari Kabupaten Pati itu melakukan aksi di depan gedung DPR RI pada Kamis, (27/8/2026) mendatang.
Mereka akan menyuarakan dua tuntutan yakni menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor dan hukum mati koruptor.
“Iya itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, silahkan sampaikan aspirasi ke sana,” ujar Sumarno.
Massa AMPB diketahui berangkat dari Pati pada Kamis (20/8/2026) dan tiba pada Jumat pukul 10.00 WIB. Mereka juga sempat mendirikan posko di depan gedung DPR RI, kemudian memasang spanduk aksi bertuliskan Jakarta Love Pati Bersatu, Sahkan RUU Perampasan Aset, serta memasang Bendera Merah Putih dan bendera berlogo AMPB di gerbang utama DPR RI. (*)

Redaksi Mitrapost.com

