Mitrapost.com – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (maba).
Selain sang rektor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Diantaranya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dan tiga orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dilansir dari Kompas.
Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster. Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo diduga meminta uang senilai Rp650 juta ke orang tua calon mahasiswa baru (camaba) Fakultas Kedokteran yang masuk lewat jalur mandiri.
Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto menjadi perantara yang menyampaikan permintaan itu kepada orang tua camaba atas sepengetahuan Rektor Unsoed. Namun camaba tersebut tetap tak lolos seleksi, meski permintaan dipenuhi. Sehingga orang tua pun menuntut pengembalian uang.
“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman Arie Prayogo melalui Dian, Adhi, dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Rektor menjanjikan akan membayar usai tiga paket proyek di lingkungan Unsoed cair yaitu proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujarnya.
Klaster kedua, Mulyono atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Rektor Unsoed disebut memberi perintah kepada Mulyono ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Rektor Unsoed juga diduga memerintahkan Mulyono untuk membeli 3 bidang tanah atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujarnya.
Klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto atas sepengetahuan Rektor Unsoed melakukan tawar menawar ‘mahar’ dengan pihak pengepul camaba dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Eko diketahui menerima uang dari salah satu pihak pengepul senilai total Rp1,12 miliar.
“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta. Para tersangka pun dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Redaksi Mitrapost.com






