Warga Kalsel Buka Lahan dengan Pembakaran, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Seorang warga di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), diringkus polisi buntut dugaan pembakaran untuk pembukaan lahan di Kecamatan Simpur. Adapun lahan yang dibakar merupakan lahan milik pribadi.

“Benar ada satu yang diamankan, dia membuka lahan dengan cara dibakar di HSS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalsel, Kombes Nur Hamid, Jumat (21/8/2026), dikutip Kompas.

Ia menjelaskan, lahan yang sengaja dibakar seluas 17 borongan. Setiap Borongan diketahui memiliki luas 17×17 meter persegi. Pelaku juga memanfaatkan musim kemarau yang sedang berlangsung agar prosesnya lebih cepat.

Perbuatannya tersebut dilakukan dengan menyulut api pada ujung bambu, kemudian meletakkannya di semak belukar kering. Kondisi tanaman kering membuat api lebih cepat merambat ke sekitarnya.

“Batang bambu itu ujungnya dibakar sama dia, kemudian langsung digunakan untuk membakar lahan,” terang Hamid.

“Pelaku hendak membuka lahan pribadi seluas 17 borongan, itu motifnya,” imbuh dia.

Aksi tersebut terungkap pada Kamis (20/8/2026) berdasarkan laporan adanya pembukaan lahan dengan cara dibakar. Terkait perbuatannya, ia terancam Pasal 108 junto Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Aturan tersebut berisi tentang setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar terancam pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati