Mitrapost.com – Legislatif jelaskan mengenai progres pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang digodok oleh Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyebut pihaknya masih menerima masukan maupun aspirasi dari masyaraat lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk dari masyarakat Pati. Proses tersebut diharapkan bisa membentuk UU yang menghadirkan keadilan.
“Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation,” kata Sari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), dikutip Detik.
Menurutnya, RUU tersebut perlu dibahas dengan hati-hati. Jangan sampai undang-undang yang telah disahkan menjadi alat pukul bagi penguasa. Maka dari itu, perumusan setiap pasalnya harus melalui proses panjang.
“Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa,” ujar Sari.
“Jadi mungkin bukan diperlambat tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya kan gitu,” lanjut dia.
Ia juga menyoroti tentang RUU Kekerasan Seksual terkait dana pemulihan dan perlindungan bagi korban. DPR dan LPSK telah membahas soal dana abadi yang penggunaannya akan diatur sesuai dengan undang-undang.
“Mungkin Ibu bisa melihat rekam jejak digital saya bahwa saya juga concern dengan kekerasan seksual. Tadi Ibu juga meminta dana untuk pemulihan dan perlindungan ya, Bu. itu nanti bisa ada di LPSK,” kata dia.
“Dan kemarin LPSK juga sudah mengumpulkan dana abadi, semacam dana abadi, untuk perlindungan, untuk biaya perlindungan itu sebesar baru terkumpul sebesar 200 milyar. Dan kita akan terus mengumpulkan lagi dan mengumpulkan lagi yang yang penggunaannya tentu diatur oleh undang-undang,” imbuhnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






