Mitrapost.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan target rampung terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga pengesahan paling lambat pada bulan Desember 2026.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai penting untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut akan terus dilakukan percepatan melalui sejumlah tahapan.
Dalam hal ini, di antara tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama hingga pengesahan di rapat paripurna.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” jelas Habiburokhman di Jakarta.
Berdasar pada penjelasannya, Komisi III DPR RI telah melakukan sebanyak 35 kali RDPU demi menyerap aspirasi publik. Selain itu, pihaknya juga melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah hingga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman juga mengatakan bahwa proses penyerapan aspirasi tersebut dinilai sudah mendekati tahapan maksimal, dengan hasil peta pendapat publik terkait RUU Perampasan Aset yang dinilai sudah semakin jelas dan terfragmentasi.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






