Modus Tipu-tipu Guru Honorer di Bali, Tawarkan Challenge Lari Berhadiah Rp200 Ribu

Mitrapost.com – Terungkap modus penipuan berupa tantangan (challenge) lari di TikTok. Terkait kasus ini, seorang guru honorer di Buleleng, Bali, inisial PS (25), menggasak belasan handphone dari para korban.

“Kasus terkait dengan penipuan atau penggelapan dengan modus challenge Tiktok lomba lari. Pelaku merupakan guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten Buleleng,” kata Kapolres AKBP Ruzi Gusman, Kamis (27/8/2026), dikutip Detik.

Pelaku PS melancarkan aksinya dengan menawarkan korban challenge lari untuk diunggah di TikTok dengan iming-iming uang Rp200 ribu. Setelah disepakati, korban diajak menuju lokasi tertentu untuk melakukan tantangan lari tersebut.

Namun, pelaku meminta handphone korban lebih dulu dengan alasan digunakan untuk timer. Pelaku meyakinkan korban dengan mengatur waktu pada perangkat, lalu ikut berlari sampai korban lengah. Setelahnya, pelaku kabur dengan membawa kabur handphone korban.

“Saat itulah pelaku kabur menggunakan sepeda motor sambil membawa handphone korban,” lanjut dia.

Aksi tersebut dilakukan PS lebih dari sekali. Hingga saat ini, terhitung sudah sebanyak enam kali yang dilaporkan ke polisi. Pelaku melakukan aksi tersebut pada siang hingga malam hari di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng.

“Kejadian ini dilaporkan ke kami itu sampai enam kali dengan modus yang sama, baik yang dilakukan pada siang hari ataupun pada malam hari juga ada,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV. Penyelidikan tersebut mengarah pada sosok PS, sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya di Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 21 Agustus 2026.

Pelaku diketahui menggasak barang-barang korban lainnya di 12 TKP kawasan Singaraja, di antaranya Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelabuhan, Kaliuntu, dan sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja.

“Setelah kami interogasi pelaku mengakui juga melakukan tindakan serupa di 12 TKP lainnya di wilayah Singaraja dan mendapatkan handphone korban dan barang-barang lain,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para korban diketahui mengalami kerugian materiil hingga Rp15 juta dari 10 ponsel yang digadaikan.

Atas perbuatannya, PS disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda kategori IV paling banyak Rp200 juta. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati