Mitrapost.com – Terungkap sindikat bisnis pornografi dengan melakukan siaran langsung (live) tanpa busana di sebuah situs ilegal. Terkait kasus ini, talent inisial AE dan BU selaku penyedia website diamankan pihak kepolisian, masing-maing di Sumatera Utara dan Jakarta.
Dirresiber Kombes Ronald Fredy Christian Sipayung menyebutkan keduanya telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2025. Selama beroperasi, mereka mengumpulkan pendapatan dari live streaming hingga ratusan juta rupiah.
“Dikelola selama sekitar satu tahun,” ujar Ronald, Sabtu (31/10/2026), dikutip Detik.
Modusnya, BU merekrut para talent untuk melakukan siaran langsung tanpa busana di situs ilegal yang disediakannya. Terhitung sebanyak 10 wanita berhasil direkrut. Ia menawarkan konten berbayar sesuai durasi waktu siaran yang dipilih pelanggan.
Selama beroperai, BU berhasil mengumpulkan pendapatan Rp750 juta. Rinciannya, sebanyak Rp300 juta untuk BU, sedangkan Rp450 juta dibagi kepada para talent live.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menawarkan tontonan wanita live tanpa busana melalui situs dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dan pembayaran sesuai dengan durasi waktu yang dipilih penonton,” katanya.
“Tersangka telah memperolah penghasilan sebesar Rp 750 juta, dimana Rp 300 juta sebagai bagian tersangka BU, dan 450 jt dibagi kepada talent-talent atau pemeran wanita dalam live video tanpa busana tersebut,” lanjut dia.
Penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, termasuk belasan ponsel, laptop, router internet, hingga puluhan rekaman video pornografi, serta kartu ATM dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Akibat perbuatannya, AE dan BU dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com







