Setelah Dedi Congor Jadi Tersangka, Kantor Bea Cukai Semarang dan Jateng Digeledah KPK

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dilaporkan baru saja melakukan upaya penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah.

Upaya penggeledahan tersebut diketahui dilaksanakan, tidak lama setelah keluarnya berita terkait dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, Jumat (30/10/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam hal ini, Budi mengungkapkan bahwa penyidik berhasil melakukan pengamanan terhadap sejumlah dokumen dan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kerugian keuangan negara di sektor cukai.

“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” jelasnya.

Diketahui, KPK RI pada Jumat (30/10/2026) secara resmi mengeluarkan pengumuman terhadap ASN Dirjen Bea Cukai bernama Dedi Congor yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas hal tersebut, KPK RI mengajukan surat ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Dedi Congor agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penetapan tersangka Dedi Congor merupakan pengembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diungkap KPK RI pada Februari 2026 lalu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati