Mitrapost.com – Seorang Sekretaris Lurah Penkase Oeleta, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Tosi menjadi tersangka usai menganiaya siswa SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang.
Penetapan tersangka sudah dilakukan pada 17 Agustus 2026 lalu. Namun yang bersangkutan masih belum ditahan.
“Sudah diperiksa, tapi tidak ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang dilansir dari Kompas.
Polisi menyebut, tersangka dinilai kooperatif dan memenuhi panggilan pertama penyidik, sehingga penahanan tak dilakukan.
“Dia kooperatif dan memenuhi semua panggilan pertama,” paparnya.
Sedangkan, tersangka terancam hukuman di bawah lima tahun sesuai pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana pasal tersebut mengatur tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Pihaknya memastikan proses hukum terhadap Melkianus tetap berjalan, meski yang bersangkutan tak ditahan.
Aksi penganiayaan itu sendiri berawal dari korban bernama Savio Adimusa Mabilani (16), siswa kelas X SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang yang bersama temannya di TK Notre Dame, Kota Kupang.
Namun kemudian datang Melkianus dan menuduh korban sebagai orang yang melakukan pembakaran lahan di sekitar lokasi tersebut. Belum sempat menjelaskan, korban sudah menerika kekerasan.
“Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan langsung memukul anak saya di bagian wajah serta dada hingga terjatuh,” ujar ayah korban, Robertus Belarminus Mabilani.
Kekerasan berhenti setelah teman korban melerai. Pasca kejadian, korban merasakan sakit di bagian dada. Keningnya juga benjol karena terbentur saat jatuh.
Pihak keluarga korban kemudian memutuskan menembuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Robertus membuat laporan polisi ke Polresta Kupang Kota pada Rabu (22/7/2026) dini hari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Melkianus ditetapkan menjadi tersangka. (*)

Redaksi Mitrapost.com


