Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk melakukan pengkajian kembali terhadap sejumlah pasal yang ada di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diminta oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) usai melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga menilai terhadap sejumlah substansi di dalam draft RUU Ketenagakerjaan yang dinilai masih perlu dilakukan pengkajian ulang.
Hal itu dikarenakan sejumlah aspirasi dari para buruh yang sebelumnya telah disampaikan secara langsung kepada Pemerintah RI maupun DPR belum terakomodasi dengan baik di dalam draft RUU Ketenagakerjaan tersebut.
“Setelah kami melihat draft yang ada, sangat-sangat mengecewakan. Banyak sekali semua yang kami usulkan tidak bisa diakomodir dengan sangat baik,” ujar Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dikutip dari Detik Finance.
Menurut Andi Gani, di antara sejumlah substansi yang disinggungnya antara lain meliputi outsourcing (alih daya), sistem pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga aturan pemagangan yang harusnya memiliki batasan jelas.
“Outsourcing malah diperlebar. Lalu soal pengupahan, soal pesangon, soal tenaga kerja asing, banyak hal. Soal PKWT, sangat-sangat mengecewakan,” jelasnya.
“Pemagangan itu bukan pekerjaan tetap. Maksimum hanya tiga sampai enam bulan. Tidak boleh itu dijadikan ruang untuk bisa merekrut pekerja secara besar-besaran tanpa nasib yang jelas,” tambahnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






