Pati, Mitrapost.com – Sengketa lahan yang diduga berstatus Government Ground (GG) atau tanah negara di Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati seluas 900 m² belum menemukan titik temu. Kepala Desa Kutoharjo, Hartono, akhirnya buka suara.
Untuk diketahui, salah seorang warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo bernama Sarwi, nekat membongkar pagar dari bata di depan rumahnya. Pagar itu pun diganti dengan pagar kayu. Selain itu, sebagian lokasi punden di tempat tersebut juga dibongkar pada Jumat (04/09/2026) siang.
Adanya hal tersebut, Hartono meminta kepada Sarwi untuk menghentikan sementara pembongkaran sebelum persoalan lahan itu selesai.
“Untuk permasalahan sebelum selesai semuanya agar dihentikan dulu pembongkarannya,” ujar Hartono, Jum’at sore.
Mengenai pembongkaran itu, Hartono mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari Sarwi. Menurut Hartono, pembongkaran itu tidak ada komunikasi dengan pemerintah desa.
Hartono juga mengaku bahwa pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan cara yang baik. Namun, tambah dia, Sarwi tidak mau untuk ke Balai Desa meskipun telah diundang berulang kali.
“Belum, belum ada pemberitahuan sama sekali. Si Sarwi sendiri dengan pemerintah desa itu istilahnya tidak komunikasi. Saya kasih undangan saja tidak mau datang, selama dari awal sampai sekarang saya kasih undangan tidak mau datang ke Balai Desa Kutoharjo,” kata dia.
Lebih lanjut, dengan pembongkaran pagar lahan itu, Hartono mengaku kini telah menempuh ke jalur hukum. Pihaknya bersama RW dan tokoh masyarakat melaporkan tindakan itu ke pihak polisi.
“Makanya ini segera dari Pak RW dan tokoh masyarakat melaporkan ke polisi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Sarwi mengatakan, lahan seluas 900 m² itu telah dipermasalahkan sejak tahun 2008. Pada tahun itu proses persidangan berlangsung.
Namun dalam berjalannya proses sidang, permasalahan muncul yaitu kepala desa enggan hadir pada saat proses mediasi maupun eksekusi.
“Mulai sidang tahun 2008 sampai tahun 2018 baru eksekusi. Setelah itu kepala desa tidak mau datang di pengadilan di kantor kepala desa dikunci,” ujar Sarwi.
Lebih lanjut, persoalan tanah itu, menurutnya menjadi lebih rumit ketika pemerintah desa mengklaim tanah itu berstatus Government Ground (GG). Kasus ini, kata dia, sempat dilakukan mediasi dari jajaran Muspika, namun belum menemukan titik temu. (*)

Wartawan Mitrapost.com



