Mitrapost.com – Kecelakaan kereta dan mobil terjadi di perlintasan sebidang Km 176+585, JPL 108, petak jalan Tanggul–Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) dini hari. Kereta yang terlibat adalah KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Ketapang.
Kejadian bermula dari mobil sedan yang melintas dari arah selatan menuju utara. Pada saat itu, KA Wijaya Kusuma hendak melintas. Karena jarak yang dekat, maka kecelakaan tak terhindarkan. Masinis juga sudah membunyikan klakson kereta berkali-kali.
“Masinis juga sudah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan,” ujar Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro dilansir dari Kompas.
Akibat kejadian itu, pengendara mobil asal Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari mengalami luka berat. Sedangkan mobil sedan yang dikendarai ringsek. Korban pun dilarikan ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, kereta berhenti untuk menjalani pemeriksaan lokomotif dan menunggu mobil dievakuasi. Perjalanan terhenti selama 104 menit dan seluruh penumpang kereta selamat.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KA Wijaya Kusuma dan memberikan Service Recovery sebagai bentuk tanggung jawab serta apresiasi atas kesediaan pelanggan untuk tetap menggunakan layanan kereta api,” ujarnya.
Petugas stasiun bersama Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) terjun ke lokasi untuk mengamankan jalur. Ia mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan kereta saat melintas.
“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






