Mitrapost.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membantah telah mengirim tagihan pajak Rp1,7 miliar ke pekerja serabutan asal Kabupaten Pekalongan.
Kepala Kantor KPP Pratama Pekalongan, Nugroho Nurcahyono membenarkan ada surat yang dikirimkan kepada wajib pajak. Namun surat tersebut merupakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Surat tersebut dikirimkan karena pihaknya ingin meminta penjelasan dan klarifikasi dari wajib pajak terkait data di DJP.
“SP2DK merupakan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP dan perlu diklarifikasi kepada wajib pajak,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Dalam kasus ini, DJP ingin menemukan data teridentifikasi menggunakan NPWP milik wajib pajak yang bersangkutan. Sehingga surat dikirimkan untuk meminta klarifikasi dan memastikan kondisi sebenarnya.
Ia juga menyebut, data dalam sistem DJP tak langsung membuktikan seluruh nilai yang tercantum sebagai penghasilan wajib pajak dan tidak otomatis menunjukkan adanya pajak yang wajib dibayarkan.
“Adanya data tersebut, tidak serta-merta berarti bahwa seluruh nilai yang tercantum merupakan penghasilan wajib pajak ataupun terdapat pajak yang harus dibayar,” ujarnya.
Ia pun meminta penerima surat SP2DK tak langsung menyimpulkan surat tersebut sebagai utang pajak.
Ia menyebut, Ditjen Pajak akan meneliti lebih lanjut apabila dari klarifikasi diketahui jika transaksi di data bukan milik wajib pajak bersangkutan atau jika ditemukan NPWP digunakan pihak lain tanpa tanggung jawab.
“Apabila dari klarifikasi diketahui bahwa transaksi atau kegiatan tersebut bukan milik wajib pajak, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan identitas atau NPWP oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut akan diteliti dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” paparnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
