Mitrapost.com – Sebanyak empat siswi di Kabupaten Gorontalo diduga menjadi korban pelecehan seksual pelatih pramuka berinisial HA (29) alias Pet.
Kasus terungkap berawal dari laporan kakak salah satu korban ke Polres Gorontalo pada 21 Juni 2026 lalu. Setelah diselidiki, polisi menemukan kemungkinan adanya korban lain hingga akhirnya korban mencapai empat orang.
HA diduga sengaja memanfaatkan posisinya untuk membangun kedekatan dengan korban. Pola yang dilakukan pelaku sama yaitu mengancam akan mengeluarkan korban dari Pramuka.
“Jadi untuk modus yang dilakukan oleh pelaku itu hampir sama semua. Dari organisasi, mengatasnamakan organisasi,” ujar Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur dilansir dari Kompas.
“Mengatasnamakan pelatih, selalu mengeluarkan ancaman untuk akan mengeluarkan siswa tersebut dari organisasi Pramuka,” lanjutnya.
Karena ancaman itu, korban pun memilih bungkam. Aksi bejat itu pun diketahui sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2025.
“Makanya karena beberapa ancaman itu siswa tersebut merasa takut untuk menceritakan ke lingkungan sekitar. Dan itu sudah lama sejak 2024 dan terakhir itu 2025,” paparnya.
Tak ada kecurigaan karena HA selama ini dikenal memiliki citra yang baik. Bahkan para orang tua juga memiliki kepercayaan yang tinggi kepada HA. Hal itu terlihat dari salah satu orang tua yang membiarkan anaknya tinggal di perumahan karena percaya kepada HA.
Pihak kepolisian pun telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung penanganan kasus.
“Untuk sekarang perkara ini, hasil keterangan saksi dan hasil asesmen psikologi ke korban. Dan hasilnya itu yang kami jadikan sebagai alat bukti surat,” paparnya.
Kasus pun dibawa ke tahap gelar perkara dan HA yang merupakan warga asal Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan HA sebagai tersangka dijadwalkan pada Kamis (10/9/2026) di Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorontalo. Ia dipastikan akan ditahan.
“Pada pemeriksaan hari Kamis nanti, yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” ujarnya.
HA pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com
