Mitrapost.com – Dua pejabat Bank BTN Kantor Cabar Karawang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021–2024.
Mereka adalah BMY yang merupakan Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada 2022–2025 dan AA selaku Deputy Branch Manager Business Bank BTN Karawang pada 2022–2023.
Dengan penetapan keduanya sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, sudah ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu VY, HJ, OH, dan HH dari PT BAS. Serta DMP dari Bank BTN KC Karawang.
Dalam kasus ini, BMY diduga tak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit.
BMY diduga memerintahkan Cunsomer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan padahal ada kejanggalan di berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
“Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama dilansir dari Kompas.
Karena melancarkan proses kredit tersebut, BMY diduga menerima uang dari Manager KPR PT BAS berinisial HH sejak 2022-2024. Total uang yang diterima mencapai Rp73.000.000 lewat e-wallet.
Sedangkan AA diduga juga tak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR PT BAS.
“AA diduga menerima uang dari tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS sepanjang 2022–2023, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20.000.000, yang diterima secara tunai,” paparnya.
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang. Penahanan dilakukan sejak 10 – 30 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Tim penyidik Kejari Karawang pun masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com







