Pati, Mitrapost.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberi pendampingan terhadap korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan kakak tiri di Kecamatan Pucakwangi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Hartono. Ia mengatakan, Dinsosp3akb telah memberikan pendampingan terhadap korban saat melakukan BAP di Polresta Pati.
“Iya, Mas, untuk kasus kasus kekerasan seksual (KKS) Pucakwangi, UPTD sudah melakukan pendampingan BAP di Polresta, tenaga psikolog dan Peksos,” ujar Hartono kepada Mitrapost.com.
Selain itu, tambah dia, Dinsosp3akb Pati bersama pihak kecamatan dan Pemdes telah bertemu dengan pihak keluarga. Pertemuan itu dilakukan pada Rabu (28/10/2026) kemarin. Hartono bilang, selain mendampingi korban, Dinsosp3akb Pati juga memantau kondisi psikis korban.
“Iya mas nanti kita pantau kondisi psikis korban, jika diperlukan nanti di berikan bantuan pendampingan reintegrasi sosial juga,” terang dia.
Menurutnya, kondisi psikis korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan kakak tiri itu menunjuk rasa cemas dan trauma. Hartono berharap pihak keluarga mendukung pemulihan korban.
“Hasil pendampingan psikolog maupun Peksos menunjukan adanya kecemasan, traumatik atas kejadian anak korban. Sehingga, dari keluarga terutama yang sekarang tinggal dengan tante untuk bisa membantu memberikan dukungan emosional dan membangun suasana aman bagi anak korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pati telah menetapkan tersangka terhadap ayah tiri korban yang berinisial UK (46) dan kakak tiri korban berinisial TH (19). Masing-masing tersangka diancam 16 tahun pidana penjara.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 6 huruf C ayat 16 huruf E tentunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan untuk ancaman karena ini berulang pidana 16 tahun pidana,” jelas Kapolresta Pati, Kompol Pol Sigit. (*)

Wartawan Mitrapost.com







