Mitrapost.com – Seorang pria di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar), inisial US, ditangkap polisi usai menjual mobil curian. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp4 juta, kemudian dibelikan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyebutkan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jalan Poncol Bawah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Setelah menyadari mobilnya hilang, korban langsung mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Menurut rekaman tersebut, mobil tersebut dikendarai oleh pelaku dengan merusak kunci kendaraan, dan melintas di sekitar pos satpam.
“Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat mobil tersebut melintas di sekitar pos satpam dan diduga dibawa oleh pelaku setelah merusak bagian kunci kontak kendaraan,” ujar dia, Jumat (11/9/2026), dikutip Detik.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan analisis rekaman dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kos wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Rabu (9/9/2926).
Pelaku kemudian mengakui telah mencuri mobil tersebut, dan menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook. Transaksi itu dilakukan dengan sistem COD dengan nominal Rp4 juta. Uang tersebut kemudian dibelikan sepeda motor oleh pelaku.
“(Pelaku jual mobil Rp 4 juta di Facebook) COD. Ini yang masih kita lakukan penyelidikan, karena proses COD ya bersama pelaku,” tuturnya.
“Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Redaksi Mitrapost.com






