Rembang, Mitrapost.com – Oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W diduga terlibat perselingkuhan dengan istri kepala desa di Kecamatan Kragan.
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang pada Senin (14/9/2026) oleh kepala desa S melalui kuasa hukumnya, Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Shomad, dan Abdul Mun’im.
Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut.
“Jadi surat ini sudah kami terima dan ini nanti akan segera kami naikkan, karena surat tadi ditujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan. Nanti akan segera kami naikkan. Untuk nanti tindak lanjutnya tinggal nunggu dispo dari Ketua DPRD,” ujarnya dilansir dari Detik.
“Kalau prosedur itu (berapa lama) nanti tergantung kesibukan Ketua DPRD,” lanjutnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa kasus yang dilaporkan terkait perselingkuhan oknum anggota DPRD Rembang.
“Yang dilaporkan tadi sepintas saya baca masalah disinyalir ada salah satu anggota DPRD yang ada affair (perselingkuhan) dengan salah satu masyarakat begitu lah. Selama 2026 saya kira baru ini,” lanjutnya.
Kuasa hukum Kades S, Darmawan mengatakan bahwa pihaknya memegang dua surat kuasa.
“Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” ujarnya.
“Dugaan ini menyangkut perbuatan tercela anggota DPRD,” lanjutnya.
Kuasa hukum Badrus menyebut, pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti berupa video, foto, hingga riwayat percakapan para terlapor melalui aplikasi perpesanan.
“Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya. Selain video juga ada bukti foto, itu keduanya juga di kamar hotel. Lalu riwayat chat WA-nya memperkuat bukti foto dan video itu nanti,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan perselingkuhan itu bermula dari S dan istrinya Z berbisnis es kristal. Sedangkan W menjadi penanam modalnya. Hal itu membuat W dan Z dekat, keduanya diduga menjalin hubungan sejak Agustus 2025.
Keduanya pun sering melakukan pertemuan dari mulai di hotel di Semarang hingga Gresik pada Maret 2026.
“Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker. Ini berdasar riwayat chatingan WA-nya. Perempuan diantar seseorang pakai mobil menuju lokasi kunkernya W,” ujarnya.
Seluruh bukti yang dimiliki pun akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan BK DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Hari ini per tanggal 14 September 2026) kita layangkan surat aduan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang. Melalui nanyi surat kita ada dua, yang pertama kepadanya adalah Ketua DPRD Kabupaten Rembang, kemudian tembusannya ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






