Mitrapost.com – Bentrok nyaris terjadi antara massa pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo dan massa dari Pati Ora Sepele (POS) saat sidang dugaan korupsi Sudewo digelar pada hari ini Senin (21/9/2026).
POS sendiri selama ini dikenal sebagai pihak yang menginginkan penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi Sudewo.
Kejadian bermula saat massa dari POS sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Mereka kemudian didatangi massa pendukung Sudewo yang tergabung dalam Aksi Pati Bangkit, yang sudah lebih dahulu tiba di Tipikor Semarang. Aksi Pati Bangkit juga berusaha mencegah massa POS turun dari bus mereka.
Sebelum bentrokan terjadi, polisi berhasil menetralkan situasi. Polisi mengarahkan massa POS untuk menyampaikan aspirasi di lokasi yang berjarak 300 meter dari lokasi sidang.
Koordinator Aksi POS, Suharno mengatakan bahwa kedatangan mereka di lokasi untuk menyuarakan keresahan atas praktik korupsi.
“Ini adalah sebuah kebangkitan rakyat Pati dalam menyuarakan, memperjuangkan kegelisahan tersebut, yaitu perbuatan korupsi yang semakin bias, semakin liar sehingga hak kami, rasa keadilan kami telah terampas,” ujar Suharno dilansir dari Tribunews.
Sedangkan di lain sisi, Koordinator Aksi Pati Bangkit Sutirto menduga kedatangan POS untuk mengganggu sidang. Sehingga pihaknya berusaha mencegah mereka turun dari bus. Ia juga mengaku khawatir keberadaan massa POS menyebabkan bentrok.
Massa pendukung Sudewo yang datang diketahui mencapai 750 orang. Mereka meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tak menuntut Sudewo.
“Harapannya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut Bapak Sudewo karena dari saksi yang dihadirkan JPU maupun dari saksi ahli, konstruksi perkara itu tidak ada kaitannya dengan Bapak Sudewo,” ujarnya.
Namun dalam sidang hari ini, Sudewo dituntut hukuman 8,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp3,6 miliar di kasus jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). (*)

Redaksi Mitrapost.com


