Mitrapost.com – Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Satu pegawai bekerja di SPPG Gendingan dan satu lainnya di SPPG Pucangan Tulungagung. Keduanya mendapatkan penanganan yang berbeda.
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, satu dari mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Sedangkan satu pegawai lainnya menjalani proses hukum lantaran diduga terlibat dengan peredaran narkotika.
“Pekerja SPPG itu diungkap oleh teman-teman Polres. Jadi bukan kami yang mengungkap, tapi teman Polres. Ada ungkapan dari Polres, diajukan untuk TAT, Tim Asesmen Terpadu, dan itu dilakukan TAT di sini,” ujar Kepala BNNK Tulungagung Wasbeka Abie Yuwono dilansir dari Kompas.
“Direkomendasikan untuk rawat inap satu. Satunya lagi proses hukum,” lanjutnya.
Kasus dua pegawai tersebut diungkap di dua waktu yang berbeda yaitu pada awal 2026 dan Agustus 2026.
Para pelaku mengaku mengonsumsi sabu karena awalnya hanya coba-coba.
“Untuk alasannya menggunakan sabu, katanya mereka coba-coba awalnya. Saat kami lakukan asesmen, mereka coba-coba itu,” ujarnya.
Namun satu pelaku ternyata memiliki riwayat lebih lama menggunakan narkoba.
“Hasil asesmen ada yang coba-coba, ada yang pengguna lama,” terang Wasbeka.
Para pelaku sendiri masih muda yaitu berusia sekitar 20-an. Ia menyebut, para pelaku menggunakan narkoba tersebut selama sekitar satu bulan.
“Kalau berapa lamanya itu kira-kira belum lama juga. Itu kalau tidak salah satu bulanan,” ujarnya.
Pihaknya memastikan, sabu tidak digunakan di lingkungan kerja mereka, melainkan di kos. Mereka sengaja mengonsumsi narkoba dengan anggapan dapat menambah performa.
“Asumsi menyalahgunakan narkoba yang dianggap bisa menambah performa, justru dalam jangka panjang bisa menurunkan kinerja. Karena secara perlahan dampak fisik pemakaian berpengaruh pada kesehatan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
