Mitrapost.com – Heboh seekor buaya sepanjang 2,5 meter dievakuasi dari rumah warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Lampung. Sebelumnya, buaya bernama Coki tersebut dipelihara oleh Wike (40) selama tiga tahun.
Proses evakuasi berlangsung emosional pada Sabtu (26/9/2026) karena Wike sempat histeris hewan tersebut diangkut oleh petugas Damkarmat Bandar Lampung. Buaya tersebut akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Petugas mengerahkan satu armada rescue dan tujuh personel untuk melakukan evakuasi. Prosesnya menggunakan sejumlah peralatan, seperti tali dan sarung tangan, untuk mengunci mulut buaya, kemudian diangkut ke daratan.
“Pertama kita arahkan dulu dia ke daratan, lalu kita menggunakan tali biar mulutnya terkunci. Baru kita isolasi bagian mulutnya, kemudian kaki dan tubuhnya kita ikat, baru bisa kita amankan,” kata Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung Omar Dhani, dikutip CNN Indonesia.
Ia mengatakan, proses evakuasi Coki berlangsung sekitar 10-15 menit. Setelah dievakuasi, buaya tersebut akan dibawa ke tempat penangkaran buaya milik PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Rencananya ini mau dibawa ke PT Vista penangkaran buaya,” ujar Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP Hade Hambrata.
Menurut identifikasi, buaya yang dipelihara oleh Wika selama tiga tahun itu merupakan jenis buaya muara. Menurut peraturan berlaku, masyarakat tidak diperbolehkan memelihara satwa liar yang dilindungi negara, termasuk buaya.
“Kalau memang ada masyarakat yang memelihara buaya tolong segera dilaporkan dan dievakuasi. Karena kan hewan liar sebenarnya,” katanya.
Selain itu, buaya tersebut berukuran besar dan sering berkeliaran di sekitar rumah, sehingga dinilai berpotensi membahayakan warga. (*)

Redaksi Mitrapost.com






