Terkait Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR RI Gelar RDP dengan Ditjen Imipas

Mitrapost.com – Menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada Senin (28/9/2026).

Sementara itu, Ombudsman RI yang sebelumnya melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong tak hadir dalam RDP tersebut.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat dengan Ombudsman dan Komisi II karena Ombudsman bukan merupakan mitra Komisi XIII DPR. Namun belum ada balasan.

“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi, surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

“Jadi, Ombudsman, ibu bapak, bukan mitra Komisi XIII. Jadi, secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi, bahasanya, masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi, hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” lanjutnya.

Sempat terjadi perdebatan karena sejumlah anggota Komisi XIII menginginkan Ombudsman dan Menteri Imipas dihadirkan di rapat tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidang itu, Ombudsman menemukan bangunan di kawasan lapas yang dilengkapi fasilitas TV, kulkas, hingga AC.

Kakanwil Ditjen Pas Jawa Barat Yudi Suseno sempat menyebut bahwa bangunan tersebut sebagai rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia mengatakan, rumah-rumah tersebut dilengkapi dengan Surat Ketetapan (SK) rumah jabatan.

“Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati