Pati, Mitrapost.com – Seorang pria di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial HW tega tebas leher temannya sendiri hingga nyaris putus. Kejadian itu diduga gegara rebutan perempuan.
Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat Konferensi Pers di Ruang Sanika Satyawada lantai II Polresta Pati, Selasa (29/09/2026) siang.
Kompol Dika mengatakan, kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan berat itu terjadi pada Sabtu (19/09/2026) lalu di lapangan Desa Doropayung, Kecamatan Juwana. Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika HW berada di sebuah warung kopi bersama dengan teman.
Saat itu pula, HW menghubungi korban berinisial HS untuk menyelesaikan persoalan di warung kopi tersebut. HS menyetujui ajakan HW. HS pun datang bersama dengan temannya.
Sontak dengan bertemunya HW dan HS itu, kata Kompol Dika, terjadilah percekcokan. Percekcokan itu juga dipengaruhi oleh minuman keras, terlebih ada persoalan rebutan perempuan. Akhirnya, HW mengajak berkelahi di lapangan Desa Doropayung.
“Korban bersama beberapa saksi datang menemui HW dan di sana terjadi percekcokan sehingga kemudian berkembang sampai panas. Akhirnya HW mengajak korban menuju salah satu lapangan di wilayah Kecamatan Juwana untuk berkelahi,” jelasnya.
Namun, saat berjalan menuju lapangan, HW menemukan benda tajam berjenis sabit yang berada di sekitar lokasi. Pada saat itu, teman HW sempat menahan dan menenangkan.
Hal itu tak digubris oleh HW. Seketika itu HW mengejar korban lalu mengayunkan sabit ke arah leher bagian belakang.
“Saat berjalan menuju lapangan, HW melihat ada senjata tajam jenis sabit yang berada di sekitar lokasi. Lalu diambil oleh tersangka,” ujarnya.
“Di sana beberapa saksi berusaha menahan dan menenangkan HW, serta meminta agar sabit dibuang. Lalu HW melepas diri dan mengejar korban. Saat korban hendak berlari, sabit diayunkan satu kali dari arah kanan ke kiri mengenai bagian belakang leher dari korban,” lanjutnya.
Dengan mengenai leher korban, akhirnya DS dilarikan ke salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Pati guna mendapatkan pertolongan medis. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 468 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun bui.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 468 KUHP ayat (1), setiap orang yang melukai berat orang lain dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” jelasnya.
Polresta Pati pun telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban yang berlumuran darah dan sabit. Untuk saat ini, pelaku ditahan di Polresta Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com






