Mitrapost.com – Wanita anggota Satpol PP Kota Tegal yang viral ciuman dengan pria yang diduga selingkuhannya akhirnya dinonaktifkan sementara.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto mengatakan bahwa wanita tersebut dinonaktifkan sejak 29 September 2026. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan kasus.
“Dia statusnya ASN P3K, per tanggal 29 September dinonaktifkan dari tugas sebagai Satpol,” ujarnya dilansir dari Detik.
Pihak pria dan wanita juga telah diperiksa sebelum akhirnya diputuskan penonaktifan. Tim internal juga dibentuk untuk menangani kasus ini.
“Yang memeriksa tim. Kami bentuk tim internal dan sudah memeriksa pihak wanita maupun pelapornya, yakni suami,” ujarnya.
Pihak Wanita Tak Bantah Perselingkuhan
Pihak wanita sendiri tak membantah adanya dugaan perselingkuhan tersebut. Termasuk foto mesra yang beredar di media sosial.
Kasus diketahui terungkap pada Agustus lalu. Suami sang wanita saat itu pulang lebih awal dari jadwal. Sang suami kemudian mendapati istrinya tertidur di sofa dengan ponsel menyala di atas meja. Chat WhatsApp sang istri dengan pria selingkuhannya juga terbuka.
Sang suami melihat foto mesra, panggilan sayang, dan chat janjian ketemu istrinya dan selingkuhannya.
Sang suami lantas menggunakan ponsel istrinya untuk mengunggah foto mesra tersebut ke akun Facebook sang istri. Hal itu pun kemudian menjadi viral.
“Intinya, dia tidak membantah soal isu perselingkuhan yang tersebar di media sosial,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budiyo Pradibto juga membenarkan bahwa wanita dalam foto yang beredar adalah anggotanya.
“Benar, wanita dalam foto itu adalah anggota saya. Sedangkan si pria itu orang lain, bukan Satpol PP,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
