Mitrapost.com – Tiga anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) fraksi Gerindra terciduk pesta narkoba di sebuah hotel Surabaya, Jawa Timur. Kabar terbaru, ketiganya menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Tiga anggota dewan tersebut Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) anggota DPRD Kabupaten Malang fraksi Gerindra, Asrila Diska Rimunda anggota DPRD Banyuwangi dan Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda anggota DPRD Situbondo fraksi Gerindra.
Mereka dikirim ke BNN Kabupaten Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi bersama dengan seorang pengusaha berinisial N. Keputusan rehabilitasi atau rawat jalan berdasarkan asesmen pihak kepolisian ke BNN Kota Surabaya.
“Kami menerima pelimpahan ada empat orang semuanya, dan sudah sampai di kantor kami pada Rabu (30/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan, Kamis (1/10/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Jadi, Polrestabes Surabaya mengajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk empat orang tersebut ke BNN Provinsi Jawa Timur, dan pelaksanaan asesmen di BNN Kota Surabaya,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota dewan fraksi Gerindra dan lima orang lainnya diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat penggerebekan di salah satu hotel Surabaya. Saat diamankan, mereka sedang dalam keadaan teler diduga pengaruh narkoba.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Kamis (1/10/2026), dikutip Detik.
Menanggapi hal tersebut, Partai Gerindra Jawa Timur menyebut penyalahgunaan narkoba masuk pelanggaran kategori berat. Sanksi terhadap para kader yang terbukti melanggar akan diputuskan oleh mahkamah partai.
“Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apapun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” tegas Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK), Hidayat.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap ketiga kadernya dan lima orang lain yang sedang pesta narkoba masih berjalan. Selain itu, ada kemungkinan mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu.
“Dari kepolisian juga menempuh restorative justice karena barang bukti sangat minim. Ya kita tunggu saja perkembangan ke depan, saat ini sudah dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Adapun sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Menurut hasil tes urine, tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang mengonsumsi sabu dan ekstasi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






