Pati, Mitrapost.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan digelar serentak untuk tahun 2027 mendatang. Pemilihan itu dilakukan terhadap kepala desa yang masa jabatannya telah selesai.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyebut sebanyak 61 kepala desa selesai masa jabatannya pada tahun 2027 mendatang .
“Pelaksanaan Pilkades 2027 bagi teman-teman Kepala Desa yang masa jabatannya di 2027 nanti habis itu ada 61 kepala desa,” ujar Ali Badrudin.
Berdasarkan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, kata Ali, pemilihan kepala desa harus tetap dilaksanakan meski ada penyesuaian regulasi baru, yakni PP 16 Tahun 2026.
“Arahan dari Pak Gubernur atau pemerintah provinsi Jawa Tengah akan tetap dilaksanakan, meskipun regulasinya menyesuaikan dengan PP 16 Tahun 2026 karena ada perubahan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, hingga saat ini, DPRD Pati masih menunggu terbitnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Setelah itu, lanjutnya, akan dilakukan pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Pilkades tersebut.
“Kita Perdanya pun menunggu dari Permendagrinya, karena sampai saat ini Permendagrinya belum jadi. Terkait dengan pelaksanaan Pilkades 2027 kami juga akan melaksanakan sesuai dengan jadwalnya nanti,” paparnya.
Sebanyak 61 kepala desa yang tersebar di seluruh kecamatan diketahui selesai masa jabatannya pada 16 Maret 2027. Sekitar tanggal tersebut Pilkades akan dilaksanakan secara serentak.
“Hampir merata di 21 Kecamatan ada semua, hanya pelaksanaan di 2027 nanti ada 61 dan ditambah yang kepala desa baru yang kepala desanya meninggal tapi masa jabatannya sudah selesai,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






