Kembali Masuk Penjara, Kemenimipas Cabut Status Bebas Bersyarat Terpidana Mas Bechi

Mitrapost.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) melakukan pencabutan status bebas bersyarat terhadap terpidana kasus kekerasan seksual sejumlah santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani atau yang dikenal dengan Mas Bechi.

Sebelumnya, Mas Bechi yang merupakan seorang putra kiai yang memiliki sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, telah menerima pembebasan bersyarat dari masa tahanannya pada 15 Agustus 2026 lalu lantaran dinilai berkelakuan baik.

Namun saat ini, Mas Bechi dilaporkan sudah kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang untuk menjalani vonis hukuman penjara, lantaran adanya pencabutan pembebasan bersyarat.

Dalam hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang mengatakan bahwa surat keputusan pencabutan program pembebasan bersyarat Mas Bechi didapat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, awal pekan ini.

“SK (surat keputusan) pencabutan klien Bapas Malang sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ujar Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, Kamis (08/10/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

“Pada hari ini yang bersangkutan, klien atas nama Bechi, melakukan wajib lapor, sekaligus disampaikannya SK itu kepada klien secara persuasif. Dan, hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang, yang dibantu oleh petugas dari Lapas Malang,” tambahnya.

Sebelumnya, Mas Bechi divonis mendapatkan hukuman selama 7 tahun penjara dan telah menjalani hampir 3 tahun sejak 8 Juli 2022 dan sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berada di Lapas Kelas I Malang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati