Mitrapost.com – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 27 tahun 2026 terkait aturan yang mendasari tentang transportasi online baik ojek online (ojol) maupun kurir, secara resmi telah diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Aturan tersebut diluncurkan setelah rapat koordinasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (08/10/2026), dikutip dari Detik Finance.
Menurut Bambang, Perpres nomor 27 tahun 2026 ini berisi terkait dengan sejumlah aspek, mulai dari yang berkaitan dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga aturan pelaksanaan yang diterapkan beberapa kementerian teknis.
Kemudian menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sejumlah aturan dalam Perpres ini mengandung aturan dari kementerian terkait dengan angkutan orang, barang, dan makanan, dengan penarifannya yang masuk pada aturan yang sama.
Sebagai bagian dari upaya agar kementerian dapat melakukan koordinasi dengan baik pada penyampaian aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, pemerintah sepakat membentuk sekretariat bersama.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco. (*)

Redaksi Mitrapost.com






