Mitrapost.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina bernama Xu Li dilaporkan kehilangan perhiasannya senilai 10 ribu dolar Amerika Serikat (US$) atau setara dengan Rp178 jutaan ketika sedang berlibut ke Pulau Bali, Indonesia.
Dalam hal ini, perhiasan tersebut diduga menghilang ketika korban meninggalkan koper miliknya di bagasi mobil travel saat rombongan tengah melakukan wisata di Pulau Bali. Setelahnya, Xu Li mengajukan laporan kehilangan ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng pada 6 Oktober 2026 lalu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kasus tersebut lantaran lokasi dugaan pencurian berada di Kecamatan Denpasar Selatan.
“Laporan sudah kami terima di Polres Buleleng. Untuk lokasi kejadian sebenarnya diduga berada di wilayah Denpasar Selatan sehingga penyelidikan akan dikoordinasikan dengan kepolisian setempat,” jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, dikutip dari Detik.
Menurut Yohana, Xu Li bersama dengan tujuh wisatawan asal Cina mulanya dijemput di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Kuta, Badung, pada Senin (05/10/2026 untuk diantar sopir travel menuju Pelabuhan Serangan, Denpasar Selatan.
Setelahnya, rombongan turis Cina itu kemudian menyeberang ke Nusa Penida, Klungkung, sekitar pukul 08.00 Wita bersama dengan seorang pemandu wisata, sementara koper dan barang bawaan mereka ditinggal di dalam mobil travel tersebut.
Kemudian berdasar pada pengakuan sopir travel, Moh Syamsul Arifin, dirinya memarkir mobil di sebuah garasi di Jalan Pulau Roti, Denpasar Selatan, ketika rombongan berada di Nusa Penida dan meninggalkan mobil dalam keadaan terkunci. (*)

Redaksi Mitrapost.com



