Mitrapost.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) dilaporkan melakukan penerbitan terkait dengan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang diberlakukan sejak 30 Juni 2026.
Dalam hal ini, pengaturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya penguatan terkait dengan pengawasan terhadap keamanan bahan kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
Aturan yang menjadi pengganti Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 itu, salah satu di antaranya membahas tentang potensi migrasi atau perpindahan bahan kimia dari kemasan ke dalam pangan yang dapat memunculkan dampak buruk bagi kesehatan.
Menurut Ketua Tim Kerja Standardisasi Keamanan Pangan Olahan BPOM, Latifah, kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan sejak proses pengisian produk, distribusi, hingga dikonsumsi masyarakat, mampu memunculkan potensi perpindahan bahan kimia dari kemasan ke pangan.
“Mulai dari kemasan itu diisi oleh produk pangan, kemudian didistribusikan, dan kemudian produk pangannya kita konsumsi, maka sepanjang waktu itu juga kemasan akan kontak dengan produk pangan,” jelas Latifah, dikutip dari Detik Helath.
“Kemudian ada potensi perpindahan atau migrasi bahan pengemas yang bisa berdampak buruk pada kesehatan,” lanjutnya dalam Sosialisasi Regulasi Kemasan Pangan, Senin (12/10/2026).
Oleh sebab itu, penerapan standarisasi terkait dengan keamanan pangan ini nantinya dapat dijadikan sebagai sebuah upaya perlindungan keamanan pangan dari adanya kemungkinan pencemaran biologis maupun kimia.
“Dengan diterapkannya standar keamanan pangan, ini menjadi salah satu upaya untuk melindungi keamanan pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan bahan lain yang merugikan kesehatan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com







