Mitrapost.com – Heboh dugaan penipuan dan penggelapan modus arisan fiktif ‘Meow’ yang merugikan sejumlah orang di Surabaya. Terkait kasus ini, perempuan inisial MCL, yang mengelola arisan tersebut, dilaporkan ke Polda Jatim.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H M Sihombing mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Setidaknya, ada enam orang yang mengaku sebagai korban dengan besaran total kerugian lebih dari Rp4 miliar akibat arisan fiktif tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, yang melapor ada enam orang korban dengan nilai kerugian Rp 4,075 miliar. Ini berdasarkan laporan polisi yang kami buat,” kata Roy, Selasa (13/10/2026), dikutip CNN Indonesia.
Menurut laporan para korban, arisan tersebut menawarkan sejumlah skema kepada pesertanya. Para anggota melakukan seluruh pembayaran dan penyetoran dana lewat transfer melalui rekening bank.
“Arisan tersebut dikenal dengan nama ‘Meow’ dan memiliki beberapa jenis atau skema sebagaimana disampaikan oleh para pihak, antara lain arisan menurun, take over, over slot, flat, dan dana pinjaman. Dana disetor melalui transfer rekening,” ucapnya.
Namun, setelah beberapa bulan bergabung, pengelola mengaku gagal mencairkan dana. Kecurigaan korban semakin besar setelah terlapor mulai sulit dihubungi dan memblokir kontak para anggota, hingga para korban melapor ke polisi.
Pihak kepolisian saat ini telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk enam pelapor dan pihak terlapor. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk rekening korban dari para korban.
Sementara itu, status penanganan perkara telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Terlapor belum ditetapkan tersangka karena pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti lainnya.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya serta satu orang terlapor. Penyidik juga telah memperoleh beberapa dokumen berupa rekening koran dari para korban untuk dilakukan pendalaman,” ucapnya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Roy. (*)

Redaksi Mitrapost.com



