Terungkap Dugaan Modus “Pengantin Pesanan” dalam Kasus Hilangnya Remaja Tasikmalaya

Mitrapost.com – Terungkap kisah dibalik hilangnya seorang remaja asal Tasikmalaya yang ditemukan di apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang Selatan (Tangsel). Pihak kepolisian menduga kuat adanya motif eksploitasi anak.

Menurut hasil penyelidikan, korban yang masih di bawah umur tersebut diduga jadi sasaran modus “pengantin pesanan” oleh warga negara (WN) Tiongkok. Sementara, ia ditempatkan di apartemen tersebut sebelum korban dinikahi dan dibawa menuju China oleh pelaku.

“Jadi modusnya itu semacam pengantin pesanan oleh warga negara asing. Kami terus dalami kasusnya,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi, Kamis (15/10/2026), dikutip Detik.

“Motifnya ekploitasi, baik di dalam dan diluar ikatan pernikahan normal,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, pria asal Guangxi, China, inisial XM alias MJ (35) diduga mengirimi korban uang beberapa kali. Ia juga yang mengarahkan korban agar datang ke apartemen kawasan PIK 2 untuk menunggu kedatangannya.

“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka,” lanjut dia.

Korban dan WNA tersebut berkenalan lewat platform HelloTalk pada tahun 2025. Mereka memanfaatkan fitur chatting untuk berkomunikasi. Hubungan keduanya berlanjut saat warga Tiongkok tersebut meminta korban menjadi kekasihnya secara online.

Selama berinteraksi, pelaku secara bertahap memfasilitasi kebutuhan finansial korban. Dia bahkan mengirimkan uang untuk perjalanan korban dari Tasikmalaya ke Tangerang Selatan. Seluruh perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan orang tua korban.

“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ungkap Ade.

Ade menegaskan bahwa tindakan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya untuk tujuan penguasaan melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Tasikmalaya kini resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk melacak keberadaan pelaku melalui Interpol.

“Kami juga koordinasi dengan mabes Polri dan Imigrasi untuk mengungkap kasus ini,” kata Ade. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati