Pemerintah Terapkan Tarif 0% Bea Masuk Bahan Baku Plastik

Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) diketahui memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atau menjadi sebesar 0% bagi sejumlah bahan baku plastik, tercatat selama enam bulan ke depan.

Kebijakan tersebut diterapkan di tengah harga bahan baku plastik di pasar internasional yang mengalami lonjakan tinggi hingga memunculkan potensi berupa penekanan biaya produksi industri dalam negeri.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, Airlangga Hartarto, insentif tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026, yang diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Dalam hal ini, penerapan kebijakan tersebut merupakan wujud dari tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, terkait dengan penjagaan keberlangsungan industri nasional di tengah dinamika pasar global dan kenaikan harga bahan baku.

“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” jelas Menko Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” tambahnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Pada rincian yang tertera di PMK Nomor 68 Tahun 2026, terdapat enam pos bahan baku plastik yang mendapatkan penetapan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0%, di antaranya empat pos komoditas polyethylene seperti 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30., serta dua komoditas polypropylene, yakni 3902.10.90 dan 3902.30.30. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati