Mitrapost.com – Terungkap praktik dugaan eksploitasi seksual di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Terkait kasus ini, seorang perempuan asal Sidoarjo inisial ADR dan laki-laki asal Sukabumi inisial AA diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menyebutkan, kedua pelaku diduga memaksa korbannya untuk melayani lebih dari 10 pria hidung belang selama sebulan, bahkan saat sedang menstruasi.
“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” terang Ganis, Kamis (15/10/2025), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan, para pelaku memanfaatkan korban yang sedang mencari pekerjaan. Korban awalnya menerima tawaran dari ADR dan AA untuk bekerja, namun ternyata dia diarahkan untuk melayani hubungan seks dengan pelanggan di sebuah hotel.
Kedua pelaku menargetkan korban melayani 10 pelanggan setiap hari. Sehingga, total selama 30 hari berturut-turut, korban dituntut melayani sekitar 300 pria. Namun, jika korban tidak mencapai target tersebut, upahnya ditunda dan kekurangan diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Masing-masing pelaku disebut memiliki peran berbeda. ADR bertugas merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban. Selain itu mengatur operasional, menentukan target pelanggan, menetapkan tarif, serta menguasai pendapatan yang dihasilkan korban.
Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan. Dia juga menghubungkan pelanggan dengan korban, serta membantu memenuhi target harian yang ditetapkan.
Selama Februari hingga Juli 2026 itu, ADR memperoleh keuntungn hingga Rp450 juta. Sedangkan, AA mendapatkan fee Rp 50 ribu untuk setiap pesanan atau pendapatannya diperkirakan mencapai Rp90 juta selama enam bulan.
Atas kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka,” pungkas Ganis. (*)

Redaksi Mitrapost.com







