Mitrapost.com – Polisi akhirnya meringkus tujuh pria di Bali yang kedapatan menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite dengan harga tak wajar mencapai Rp100.000 per botol dengan volume 1,5 liter.
Penindakan tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut dari viralnya penjualan BBM bersubsidi dalam botol air mineral dengan harga tinggi di tengah antrean panjang di beberapa SPBU di Bali.
Tujuh pelaku diantaranya F (31), PSAA (25), GAW (17), GR (31), U (27), dan IMS (64). F diamankan oleh Polresta Denpasar pada 14 Oktober. PSAA, GAW, dan GR diamankan oleh Polres Buleleng. Sedangkan U oleh Polres Badung, dan IGRA oleh Polres Gianyar.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Polisi berhasil mengungkap kasus berawal dari penangkapan pelaku penimbunan 300 liter solar subsidi di Kabupaten Tabanan.
Pelaku IMS (64) diamankan saat membeli solar dengan barcode kendaraan dan barcode petani. Pelaku menampung solar subsidi tersebut dalam jerigen dan kemudian diangkut dengan mobil Suzuki Carry.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 300 liter solar subsidi, kendaraan Suzuki Carry, sejumlah jerigen berisi solar, barcode kendaraan, dan surat rekomendasi pembelian solar pertanian.
Kemudian enam pelaku lainnya diamankan usai menjual BBM subsidi pertalite dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol lewat media sosial Facebook Marketplace dan pembayaran dilakukan dengan COD.
Barang bukti yang disita dari enam pelaku diantaranya 18 botol plastik berisi pertalite, 4 botol kosong, sebuah galon berisi 4 liter pertalite, dua unit sepeda motor, satu mobil carry pikap, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp820.000 dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com







